MAROEBOEN

Maroeboen adalah nama sebuah Partuanon di Harajaon Tanoh Djawa, Simaloengoen pada masa jaman Kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur.

Rabu, 19 September 2012

Situs Sejarah Yang Terabaikan

Posted by : M Nur Irwansyah Sinaga SH.

 
Situs Sejarah di Sumatera Utara Masih Diabaikan

Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan, Dr. Phil Ichwan Azhari MS menyampaikan keprihatinannya dengan nasib situs-situs bersejarah dan peradaban yang sebenarnya sangat menakjubkan.

Namun masih diabaikan oleh pemerintah dan masyarakat di sekitar lokasi. Dalam literatur sejarah menunjukkan bahwa kita memiliki Barus, Portibi, Kota Cina, Kota Rentang, Benteng Putri Hijau Delitua dan lain sebagainya.

“Kenyataannya hampir semua situs-situs penting tersebut masih belum diperhatikan dan dirawat sebaik mungkin,” kata Ichwan pada seminar mahasiswa jurusan Pendidikan Sejarah di Aula Lantai-III FIS-UNIMED, Kamis (16/4).

Padahal situs berharga itu, salah satunya merupakan simbol kejayaan peradaban masyarakat dahulu, dan akan banyak pelajaran berharga yang dapat diambil darinya. Juga sebagai destinasi terbaik wisata sejarah yang dapat mendatangkan devisa kepada daerah, terang Ichwan.

Sementara Lucas Partanda Koestoro, DEA Kepala Badan Arkeologi Medan memaparkan bahwa, sejarah masa lampau Biaro-biaro (candi) yang ada di Padang Lawas memiliki sejarah panjang dan sangat menarik yang dimulai dari masa pemerintahan Sriwijaya, Panai, hingga Indonesia Merdeka.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa pada masa kejayaan Panai abad ke XI-XIV, Padang Lawas menjadi pusat sebuah institusi pemerintahan sekaligus pusat penyebaran agama Hindu Budha.

Dijelaskannya, Padang Lawas memiliki sisa karya budaya yang dapat dihubungkan dengan eksistensi kerajaan berpengaruh di wilayah Asia Tenggara antara abad ke-7 sampai dengan abad ke-11 yakni Kerajaan Sriwijaya. Laporan resmi tentang kawasan tersebut sudah dicatat oleh Kerchoff pada tahun 1887.
Demikian juga laporan kepurbakalaan (Oudheikundig Verslag) tahun 1914 yang menyebutkan keberadaan tiga bangunan dari bata yang disebut penduduk dengan Biaro.

“Masing-masing menempati tepi kanan Sungai Barumun, tepi kiri sungai Batang Pane dan di antara kedua Sungai tersebut. Bukti-bukti pendukung aktivitas tersebut seperti ditemukannya hingga kini Biaro Bahal I dan II, Biaro Sitopayan maupun Si Pamutung”, jelasnya.

Kondisi biaro tersebut, ucap Lucas sudah memprihatinkan, walaupun sudah dilakukan pemugaran, tetapi akibat kekurang perdulian pemerintah maupun masyarakat setempat, membuat biaro tersebut terancam musnah.

BCB

Untuk itu, kataLucas, semua situs sejarah itu wajib dilindungi, dipreservasi sehingga bentuk kongkrit dari pada situs, sehingga Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut dapat dilihat, dipelajari oleh masyarakat. “Walau begitu tidak mungkin semua dapat dilindungi, karena berhadapan dengan aspek lain yang kadang kala mengalahkan nilai historis, kultural dan arkeologis”, aku Lucas.

UU No. 5 Tahun 1992 tentang BCB dan juga PP No. 10 masih sebatas undang-undang yang belum melahirkan Petunjuk Teknis (Juknis). Oleh karena itu, acapkali yang dikatakan oleh sejarawan maupun arkeolog sebagai benda cagar budaya atau situs, dinyatakan tidak oleh hukum.
Inilah yang menjadi persoalan atau duduk masalah dalam melestarikan situs-situs sejarah dan budaya, katanya.

Oleh karena itu, perlindungan, preservasi dan pelestarian situs sejarah dan budaya maupun BCB merupakan tanggungjawab bangsa, terkhusus kepada masyarakat kebudayaan sebagai pewaris kebudayaan itu.

Lucas menyebutkan, semua situs sejarah wajib dilindungi, dipreservasi sehingga bentuk konkrit dari pada situs dan BCB tersebut dapat terlihat. Hanya saja, tidak mungkin semua dapat dilindungi karena berhadapan dengan aspek lain yang kadang kala mengalahkan nilai historis, cultural dan Arkeologis.
Kandidat Doktor USU, Rita Margaretha Setianingsih, M.Hum menyebutkan, di samping ditemukannya Biaro-biaro, juga ditemukan prasasti yang memuat tentang pembangunan biaro, seremoni, kutukan, pemujaan, bahan-bahan bangunan maupun raja yang berkuasa.

Prasasti yang sudah ditraslitarasi tersebut adalah seperti Batara Lokanantha, Batu Gana I, Batu Gana-II, Sitopayan-I, Sitopayan-II, Tandihat-II, Tandihat-I, Raja Soritaon, Padangbujur I, II dan III

by :  Dr. Phil Ichwan Azhari MS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar