Posted by : M Nur Irwansyah Sinaga SH.
Tunduknya Kerajaan Siantar
kepada Belanda
Dengan Besluit tanggal 24
April 1906 nomor 1 kemudian diperkuat lagi dengan Besluit tanggal 22 Januari
1908 nomor 57, Raja Siantar Sang Naualuh dinyatakan dijatuhkan dari tahtanya
selaku Raja Siantar oleh pemerintah Hindia Belanda. Selama menunggu Tuan Kodim
dewasa (akil baligh), pemerintahan kerajaan Siantar dipimpin oleh suatu Dewan
Kerajaan yang terdiri dari Tuan Torialam (Tuan Marihat) dan Tuan Riah Hata
(Tuan Sidamanik) dan diketuai oleh Kontelir Simalungun.
Setelah dibuangnya Raja
Siantar Sang Naualuh dan Perdana Menterinya Bah Bolak oleh Belanda pada tahun
1906 ke Bengkalis, maka sudah ratalah kini jalan untuk memaksakan Dewan
Kerajaan Siantar yang diketuai Kontelir Belanda itu dan dibentuklah Besluit
tanggal 29 Juli 1907 nomor 254 untuk membuat Pernyataan Pendek (Korte
Verklaring) yang berisi takluknya Siantar kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Dari isi surat-surat dokumen Belanda tersirat bahwa diturunkannya Tuan Sang
Naualuh dari tahta Siantar dan dibuangnya ia bersama perdana menterinya ke
Bengkalis, adalah terutama karena latar belakang: Ia bersama hampir seluruh
orang-orang besar Kerajaan Siantar adalah anti penjajahan Belanda; bahwa
merembesnya propaganda Islam ke Simalungun khususnya dan Tanah Batak umumnya
tidaklah disenangi oleh penjajah Belanda.
Pada 16 Oktober 1907 Kerajaan
Siantar dinyatakan tunduk kepada Belanda oleh Tuan Torialam dan Tuan Riah Hata,
melalui suatu Verklaring (Surat Ikrar). Dalam butir satu dari Verklaring yang
memakai aksara Arab Melayu dengan Bahasa Melayu dan aksara Latin dengan Bahasa
Belanda itu, tertulis:
Ten eerste: dat het landschap
Siantar een gedeelte uitmaakt van Nederlandsch Indie en derhalve staat onder de
heerschappij van Nederland.”
(Pertama: bahwa wilayah
Siantar merupakan bagian dari Hindia Belanda dan karena itu berada di bawah
kerajaan Belanda). Selain itu masih ditambahkan pernyataan bahwa akan setia
kepada Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Surat ikrar tersebut
selengkapnya sebagai berikut:
SURAT IKRAR
Bahwa ini ikrar kami :
Si Tori Alam , Tuan Marihat
dan Si Ria Hata Tuan Sidamanik.
Yaitu : bersama masuk komisi
pemerintahan jajahan negeri Siantar mengaku tiga perkara yang tersebut di bawah
ini , yaitu :
Pasal yang pertama.
Bermula ikrar kami bahwa
sesungguhnya negeri Siantar jadi suatu bahagian daripada Hindia Nederland ,
maka takluklah negeri Siantar itu kepada kerajaan Belanda , maka wajiblah atas
kami selama-lamanya bersetia kepada Baginda Sri Maharaja Belanda dan kepada
wakil baginda yaitu Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia
Nederland , maka oleh Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur dikurniakan
kepada kami jabatan pemerintahan di dalam Negeri Siantar.
Pasal yang kedua.
Maka mengakulah dan
berjanjilah kami , bahwa kami tiada akan membicarakan suatu apa dari pada ikwal
kami dengan Raja - raja yang asing , melainkan musuh Baginda Sri Maharaja itu
musuh kami , begitu juga sahabat Sri Maharaja Belanda itu Sahabat kami adanya.
Pasal yang ketiga.
Bahwa mengakulah dan
berjanjilah kami , bahwa sesungguhnya segala peraturan hal ikwal Siantar , baik
yang telah diaturkan , baik yang akan diikrarkan oleh atau dengan nama Baginda
Sri Paduka yang dipertuan besar Gubernur Jenderal Hindia Nederland atau
wakilnya semua pengaturan itu kami hendak menjalankan akan segala perintah yang
diperintahkan kepada kami , baik oleh Sri paduka yang dipertuan besar Gubernur
Jenderal baik oleh wakilnya , semua perintah itu kami hendak menurutkan juga
adanya. Demikianlah Ikrar yang telah kami mengaku dengan bersumpah di Pematang
Siantar pada enam belas Oktober 1907, dan tersurat tiga helai yang sama
bunyinya.
Si Tori Alam
Si Ria Hata
( Anggota dari komisi
Kerajaan Siantar )
Disaksikan oleh Si Jure Lucan
O'Brien , Controleur Simalungun. Ikrar ini disyahkan dan dikuatkan pada tanggal
22 Januari , 1908.
Gubernur Jenderal Hindia
Belanda
d.t.o
( V.Heutz )
4. Proces - Verbal / Berita
Acara.
Pada hari ini tanggal 16 Oktober
1907 hadir di hadapan saya Jure Lucan O'Brien . Controleur Simalungun.
Op heden , den Zestienden
october negentien honderd en zevend , voor mij , J.L.O'Brien , Controleur van
Simeloengoen.
1. Si Saoeadim , Toean Van
Bandar
2. Si Badjandin , Toean Van
Bandar Poelau
3. Si Kani , Toean Van Bandar
Bajoe
4. Si Djamin , pemangkoe Van
Toean Negeri Bandar
5. Si Mia , Toean Van Si
Malangoe
6. Si Kama , Roumah Suah
7. Si Bisara , Nagodang
8. Si Djommaihat , Toean
Kahaha
9. Si Djarainta , Toean
Boentoe
10. Si Djandioeroeng , Toean
Dolok Siantar
11. Si Silim , Toean Van
Bandar Sakoeda
12. Si Djontahali , Toean Van
Mariah Bandar
13. Si Rimmahala , Toean Van
Naga Bandar
14. Si Kadim , Toean Van
Bandar Tonga
15. Si Tongma , Bah Bolak Van
Pematang Siantar
16. Si Naman , Toean Van
Lingga
17. Si Djaha , Toean Van
Bangoen
18. Si Djibang , Toean Van
Dolok Malela
19. Si Djandiain , Toean Van
Silo Bajoe
20. Si Lampot , Toean Van
Djorlang Hoeloean
21. Si Djanji-arim , Toean
Van Maligas Bandar
22. Si Djadi , Toean Van
Sakuda
23. Si Radjawan , Toean Van
Gunung Maligas
24. Si Djaoelak , Toean Van
Tamboen
25. Si Tahan Batoe , Toean
Van Si Polha
26. Si Ria Kadi , Toean Van
Manik Si Polha
27. Si Ganjang , Toean Van
Repa
28. Si Djoinghata , Toean Van
Pagar Batoe
29. Si Djaingot , Toean Van
Si Lampoeyang
30. Si Djaoeroeng , Toean Van
Gadjing
31. Si Mahata , Toean anggi
Van Sidapmanik
32. Si Bandar , Toean Manik
Hataran
33. Si Takkang , Toean Van
Tamboen Rea
34. Si Rian , Toean Van Manik
Maradja
35. Si Marihat , Toean Van
Perbalogan
36. Si Pinggan , Toean Van
Hoeta Bajoe
37. Si Djoegmahita , Toean
Van Manggoetoer
Dimana mereka sebagai para
kepala kerajaan / perbapaan , dihadapan saya telah menerangkan dan bersetuju
dengan keterangan yang dibuat ini hari oleh komisi kerajaan Siantar dengan
kehadirannya atas sumpah dan dikuatkan dalam ikrar ini. Demikian diperbuat
ikrar ini berdasarkan berita acara dengan tiga rangkap.
Pematang Siantar , 16 Oktober
1907.-
Controleur Simalungun.
d.t.o
( Jure Lucan O'Brien )
( dalam Tulisan , Jahutar Damanik
, NPV : 2.029.293, Raja Sang Naualuh , Sejarah Perjuangan Kebangkitan Bangsa
Indonesia , Medan medio 1981 cetak ulang tahun 1987 )
Partuanan-partuanan ini tidak
pernah tunduk kepada pemerintahan Belanda saat itu, di daerah dilakukan
perlawanan perlawanan kecil secara bergerilya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar